HUKUM HAID, NIFAS DAN ISTIHADHAH
HUKUM HAID, NIFAS DAN ISTIHADHAH |
HUKUM HAID, NIFAS DAN ISTIHADHAH
Santri Alat - Hukkum Haid, Nifas Dan Istihadhah - Haid atau menstruasi merupakan keluarnya darah dari Miss V yang terjadi selaku akibat dari siklus bulanan. Siklus yang jadi bagian dari cara alat reproduksi perempuan dalam menyiapkan kehamilan ini berjalan dengan cara natural. Alat reproduksi perempuan hendak menyiapkan kehamilan tiap bulannya.
Nifas merupakan pendarahan yang terjadi sehabis melahirkan. Sebaliknya dalam terminologi hukum Islam, nifas berarti darah yang keluar dari dalam kandungan perempuan sepanjang ataupun sehabis kelahiran. Darah yang keluar dari kandungan perempuan sehabis keguguran pula disebut nifas. Sedangkan Menurut pandangan para ulama, darah yang keluar dari Kemaluan wanita di luar kebiasaan bulanannya atau di luar waktu haid disebut dengan darah istihadhah.
Karena Haid, Nifas, dan Istihadhah biasa terjadi pada perempuan atau bahkan menjadi rutin terjadi maaka penting sekali dalam memahaminya. Di sini admin menyediakan penjelasan lengkap tentang Hukum Haid, Nifas dan Istihadhah lengkap untuh memudahkan perempuan dalam memahaminya. Berikut penjelasannya :
Untuk lebih lengkapnya bisa di akses dan di Download pada link dibawah ini :