Notifikasi
Tidak ada notifikasi baru.

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT Tahun Anggaran 2024

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT Tahun Anggaran 2024

Santri alat - Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT Tahun Anggaran 2024 - Kebijakan pembangunan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu; perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, manajamen pengelolaan dan regulasi pendidikan.


Madrasah Diniyah Takmiliyah yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan sekolah agama atau sekolah arab merupakan lembaga pendidikan Islam berbasis masyarakat yang secara khusus mendidik siswa dengan ajaran agama Islam. Pendidikan agama ini diselenggarakan oleh masyarakat secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam untuk siswa sekolah di jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.


Saat ini masih banyak lembaga pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang memiliki Ruang Belajar kurang memadai akibat bertambahnya jumlah peserta didik karena masyarakat semakin sadar akan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Bahkan mayoritas lembaga-lembaga tersebut belum mempunyai ruang belajar yang khusus. Di sisi lain, terdapat banyak ruang belajar pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang telah mengalami kerusakan karena sudah dimakan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas. Selama ini bantuan dari pemerintah belum optimal menyentuh MDT yang jumlahnya 90.017 (sumber EMIS 21/22).


Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan. Dengan cara mendukung kelancaran proses belajar mengajar, sehingga perlu disusun Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT, dengan demikian negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah meskipun Bantuan ini bersifat Stimulan.


Agar pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat guna, perlu ditetapkan petunjuk teknis sebagai acuan pengelolaan program.

Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis

  1. Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
  2. Tujuan Petunjuk Teknis ini sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT ini meliputi Dasar Hukum, Bentuk Bantuan, Tujuan Penggunaan Bantuan, Anggaran Bantuan, Pemberi dan Penerima Bantuan, Persyaratan Penerima Bantuan, Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan, Penyaluran dana Bantuan, Asas Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan, Tugas dan Tanggung jawab Organisasi, serta Sanksi, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat.

Pengertian Umum

  1. Petunjuk Teknis adalah pedoman yang memuat hal-hal berkaitan dengan wewenang, teknis serta prosedur pengelolaan bantuan.
  2. Diniyah Takmiliyah yang selanjutnya disebut Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
  3. Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT adalah bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk perbaikan bangunan Ruang Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
  4. Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT adalah pedoman yang dipergunakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang mengatur tentang pengelolaan bantuan perbaikan tempat pembelajaran Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
  5. Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Agama.
  6. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam/Kepala Kantor Wilayah Propinsi/Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  8. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren adalah Direktorat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  9. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS adalah bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan Pondok Pesantren.
  10. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren adalah sub koordinator pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara.
  12. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
  13. Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah uraian yang meng informasikan uraian kegiatan, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis, dan anggaran biaya.
  14. Pekerjaan Pembangunan adalah pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya bangunan sesuai peruntukannya.
  15. Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Tim Pelaksana untuk melaksanakan pembangunan.
  16. Jadwal Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.

Download Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar PMDT Tahun Anggaran 2024

informasi Kemenag Madrasah