Notifikasi
  • KETENTUAN IBADAH QURBAN : PANDUAN LENGKAP SESUAI SUNNAH
    KETENTUAN IBADAH QURBAN : PANDUAN LENGKAP SESUAI SUNNAHSantri Alat - Ketentuan Ibadah Qurban : Panduan Lengkap Sesuai Sunnah - Ibadah qurban merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan dan manfaat. Mematuhi syarat dan ketentuan ibadah qurban adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT. Bagi yang mampu, melaksanakan ibadah qurban setiap tahun adalah bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah serta bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Dengan memahami dan melaksanakan ketentuan ibadah qurban…
  • TATA CARA MELAKSANAKAN IBADAH HAJI DAN UMROH
    TATA CARA MELAKSANAKAN IBADAH HAJI DAN UMROHSantri Alat - Tatacara Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umroh - Haji dan umroh adalah dua ibadah yang sangat penting bagi umat Islam. Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima dan wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial sekali seumur hidup. Sedangkan umroh adalah ibadah sunnah yang dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun.Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan wajib dilakukan oleh setiap Muslim…
  • KITAB NAHWUL WADHIH
    KITAB NAHWUL WADHIHSantri Alat - Kitab Nahwul Wadhih - Kitab Nahwul Wadhih adalah salah satu buku yang sangat terkenal dalam dunia studi bahasa Arab, khususnya dalam pembelajaran ilmu nahwu. Kitab ini disusun oleh Syaikh Ali al-Jarim dan Mustafa Amin, dua ahli bahasa Arab yang terkenal. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai Kitab Nahwul Wadhih, keunggulannya, serta bagaimana cara menggunakannya untuk belajar nahwu dengan lebih efektif.Apa Itu Kitab Nahwul Wadhih?Kitab…
  • Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
    Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dandinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA. Ijazah…
  • Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024
    Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024Santri Alat - Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024 - Kemdikbudristek telah menetapkan Visi Pendidikan Indonesia sebagai panduan dalam merumuskan kerja pendidikan “Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.”Enam…
  • The Ultimate Guide to Top Antivirus Software with Internet Security
    The Ultimate Guide to Top Antivirus Software with Internet SecurityThe Ultimate Guide to Top Antivirus Software with Internet SecurityIn an ideal world, every antivirus program would come equipped with an advanced suite of security measures. However, in reality, even some of the best antivirus software still falls short. They may not be adequately prepared to protect you from Trojans, zero-day attacks, or even malware that could wreak havoc on your entire system. Waking up one morning to…
  • Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dan Pengawas PNS pada Kementerian Agama
    Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dan Pengawas PNS pada Kementerian Agama   Bahwa sehubungan dengan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B76/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi GTK Madrasah Berstatus PNS Tahun 2024, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:   Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) bagi Pengawas Sekolah pada Madrasah, Pengawas Sekolah Pendidikan Agama Islam, dan Pengawas Mata…
  • Penetapan Siswa Madrasah Penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Jenjang MI, MTs, MA Tahun 2024
    Penetapan Siswa Madrasah Penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Jenjang MI, MTs, MA Tahun 2024Penetapan Siswa Madrasah Penerima Bantuan Sosial PIP Tahap I Jenjang MI, MTs, MA Tahun 2024Menimbang :a. bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu program Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun 2024;b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir (a) di atas,…
  • Bimtek Emis Maret 2024 - Fitur Baru Emis 4.0 Kemenag Pusat - Provinsi - Kab/Ko dan Lembaga
    Bimtek Emis Maret 2024 - Fitur Baru Emis 4.0 Kemenag Pusat - Provinsi - Kab/Ko dan LembagaSantri Alat - Bimtek Emis Maret 2024 - Fitur Baru Emis 4.0 Kemenag Pusat - Provinsi - Kab/Ko dan Lembaga - EMIS adalah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang memuat data pokok pendidikan, yaitu data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, data sarana dan prasarana, dan data lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan di…
  • Juknis Bantuan POKJA Tahun 2024
    Juknis Bantuan POKJA Tahun 2024SASARAN JUKNISDirektorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/PMU;Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU;Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah; danPemangku kepent.ingan lainnya.PERSYARATAN PENERIMA BANTUANMemiliki Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;Memiliki…

Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024

Asesmen Nasional Tahun 2024
Download Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024
Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024

Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024


Santri Alat - Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024 - Kemdikbudristek telah menetapkan Visi Pendidikan Indonesia sebagai panduan dalam merumuskan kerja pendidikan “Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.”

Enam Profil Pelajar Pancasila sebagai Dasar Pendidikan

  1. Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan Berakhlak mulia
    Pelajar Indonesia yang berakhlak mulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memahami ajaran agama dan kepercayaan serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Berkebinekaan Global
    Pelajar Indonesia mempertahankan budaya luhur, loyalitas, dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lainnya, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya budaya baru yang positif dan bertetangga dengan budaya luhur bangsa
  3. Gotong Royong
    Pelajar Indonesia memiliki kemampuan gotongroyong, yaitu kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancar, mudah dan ringan.
  4. Mandiri
    Pelajar Indonesia merupakan pelajar mandiri, yaitu pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya.
  5. Bernalar Kritis
    Pelajar yang bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antar berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya
  6. Kreatif
    Pelajar yang kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan suatu yang orisinil, bermakna, bermanfaat, dan berdampak.

Kebijakan Merdeka Belajar menjadi solusi untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia

Pendidikan Berkualitas

Memastikan peserta didik mengalami kemajuan belajar sehingga lebih kompeten dan berkarakter Fokus pada pengembangan kompetensi dasar dan karakter

Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Memastikan bahwa kelompok-kelompok yang sulit mendapat akses pendidikan dapat terbantu untuk mendapatkan akses pendidikan yg berkualitas.Intervensi asimetris* berfokus pada penguatan kelompok yang sulit mendapatkan akses

Pijakan pada UU Sisdiknas

Pasal 57(1): “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.” Pasal 59(1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan. 

Pijakan pada PP SNP

Pasal 46(3): Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
  • asesmen nasional; dan 
  • analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. Pasal 46(4): Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur: dst. Pasal 46(5): Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada: dst.

Pijakan pada Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 Tentang AN

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 019/H/KP/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.

Kebijakan Asesmen Nasional

  1. AN dilaksanakan di semua sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan. Pemetaan dan potret mutu SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/K/MA di semua daerah.
  2. AN dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap sekolah/madrasah dan pemda. Kinerja sistem terpantau secara berkala, dan hasil AN digunakan untuk evaluasi diri.
  3. Evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan skor rerata tapi juga perubahan skor atau trend dari satu tahun ke tahun berikutnya. Evaluasi kinerja diyakini lebih adil karena memperhitungkan posisi awal yang beragam, dan mendorong orientasi pada perbaikan, bukan pada perbandingan antar sekolah/daerah.
  4. AN hanya diikuti sebagian (sampel) murid yang dipilih secara acak dari kelas 5, 8, dan 11 disetiap sekolah/madrasah. Menegaskan bahwa AN bukan evaluasi individu murid, dan tidak menambah beban murid kelas 6, 9 dan 12.
Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian individu terhadap murid, guru, atau kepala sekolah. AN dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan kualitas pembelajaran
  1. AN menggantikan model evaluasi pendidikan yang cenderung administratif, terfragmentasi, dan kurang mendorong perbaikan kualitas pembelajaran.
  2. AN mengurangi beban administratif guru dan kepala sekolah yang sebelumnya harus melengkapi borang penilaian yang terpisah-pisah, tumpang tindih, dan berulang (tidak efisien).
  3. AN terdiri dari 3 aspek penilaian: Kompetensi literasi-numerasi, karakter, dan lingkungan pembelajaran

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Literasi-Numerasi

  • Pengukuran kompetensi literasi dan numerasi pada peserta didik. Literasi dan numerasi merupakan kompetensi dasar yang diperlukan oleh semua peserta didik untuk bisa belajar sepanjang hayat dan berkontribusi pada masyarakat.
  • Asesmen berfokus pada pengembangan kompetensi membaca dan daya nalar dibanding pengetahuan konten

Survei Karakter

  • Survei terhadap sikap, nilai, dan kebiasaan yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila
  • Basis untuk tumbuh kembang siswa secara utuh dan tidak hanya berfokus pada dimensi kognitif

Survei Lingkungan Belajar

  • Pengukuran terhadap kualitas pembelajaran, refleksi guru, perbaikan praktik belajar, kepemimpinan instruksional, iklim yang aman dan kondusif, latar belakang keluarga  siswa, serta program kebijakan sekolah.
  • Dasar untuk diagnosis masalah dan perencanaan perbaikan
Asesmen diikuti oleh peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia

Peserta Asesmen Nasional

  • Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, yaitu Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri yang memiliki NPSN.
  • Peserta Didik yang mengikuti AN Perwakilan Peserta Didik kelas V, kelas VIII, dan kelas XI yang memiliki NISN Valid
  • Peserta Didik dari SLB diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri 
  • peserta didik pada jenjang SD sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar  mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4
  • peserta didik pada jenjang SMP sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7
  • peserta didik pada jenjang SMA sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10

Peserta Asesmen Nasional

Peserta Didik yang Mengikuti AN peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek

Jumlah Peserta Didik yang dipilih untuk mengikuti AN :

  • Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS ula dan yang sederajat Maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang
  • Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/ PKPPS Wustha dan yang sederajat Maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
  • Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/ PKPPS Ulya dan yang sederajat Maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang

Download Paparan Asesmen Nasional Tahun 2024

Asesmen Nasional Tahun 2024 informasi